UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Sektor
keuangan di Indonesia merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan penting
dalam mendorong peningkatan perekonomian nasional dan ekonomi masyarakat.
Perkembangan dan kemajuan pada sektor keuangan, baik bank maupun lembaga
keuangan bukan bank perlu dipertahankan.
Saat
ini, lembaga keuangan yang menyediakan dana atau modal bagi usaha skala mikro
dan usaha skala kecil sangatlah penting. Lembaga keuangan skala mikro ini
memang hanya difokuskan kepada usaha-usaha masyarakat yang bersifat mikro.
Lembaga keuangan berskala mikro ini dikenal dengan sebutan Lembaga Keuangan
Mikro (LKM).
Lembaga
keuangan Mikro atau yang sering disebut dengan LKM merupakan suatu lembaga yang
memberikan pelayanan bagi usaha mikro. Lembaga ini berusaha untuk menyediakan
layanan-layanan keuangan terhadap perusahaan mikro yang tidak memiliki akses
terhadap layanan keungan komersial. Lembaga keunagan mikro ini berkaitan
erat dengan kemiskinan hal ini
dikarenakan LKM ini berperan sebagai alat intermediasi dalam aktivitas suatu
perekonomian. Selain itu, LKM juga memberdayakan masyarakat miskin sehingga
dapat membuka usaha sendiri.
Dalam
rangka untuk menumbuhkembangkan
perekonomian rakyat Indonesia menjadi
tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian
nasional yang diselenggarakan berdasarkan
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Selain itu, masih
terdapat kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan jasa
keuangan mikro yang memfasilitasi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan
rendah, yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.
Dengan
demikian, untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan
keuangan terhadap masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, kegiatan layanan jasa
keuangan mikro dan kelembagaannya perlu diatur secara Iebih komprehensif sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan
berbagai pertimbangan tersebut, maka dibentuklah Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keungan mikro.
Berikut
ini Uraian singkat tentang Lembaga keuangan mikro di lihat dari sisi
Undang-undang No.1 tahun 2013:
Pengertian
Lembaga Keuangan Mikro
Berdasarkan
undang-undang no 1 tahun 2013, dalam bab I, pasal I dan ayat I dijelaskan bahwa
Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan
yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan
masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro
kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa
konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Asas
dan Tujuan Lembaga Keuangan Mikro
·
Asas
Lembaga Keuangan Mikro
Adapun
asas lembaga keunagan mikro terdapat pada bab II pasal 2 dalam UU no.1
tahun 2013 yaitu sebagai berikut :
1.
keadilan;
2.
kebersamaan;
3.
kemandirian;
4.
kemudahan;
5.
keterbukaan;
6.
pemerataan;
7.
keberlanjutan; dan
8.
kedayagunaan dan kehasilgunaan.
·
Tujuan
Lembaga Keungan Mikro
Berdasarkan UU no. 1 tahun 2013 LKM bertujuan
untuk:
1. meningkatkan
akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
2. membantu
peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
3. membantu
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
terutama masyarakat miskin dan/atau
berpenghasilan rendah.
( Bab II pasal 3)
Berdasarkan UU no. 1 tahun 2013, Pendirian LKM paling sedikit harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
a. bentuk
badan hukum
Bentuk badan hukum yang dimaksud disini
yaitu koperasi dan perseroan terbatas.
b. permodalan
Untuk perseroan terbatas, sahamnya
paling sedikit 60 % dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
c. mendapat
izin usaha yang tata caranya diatur dalam Undang-Undang ini.
Penyusunan Undang-Undang ini bertujuan:
1. mempermudah akses masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah
untuk memperoleh Pinjaman atau Pembiayaan mikro.
2. memberdayakan ekonomi dan produktivitas masyarakat miskin atau
berpenghasilan rendah dan
3. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
miskin atau berpenghasilan rendah.
Undang-Undang ini memuat substansi
pokok mengenai ketentuan lingkup LKM, konsep Simpanan dan Pinjaman/Pembiayaan
dalam definisi LKM, asas dan tujuan. Undang-Undang ini juga mengatur
kelembagaan, baik yang mengenai pendirian, bentuk badan hukum, permodalan,
maupun kepemilikan. Bentuk badan hukum LKM menurut Undang-Undang ini adalah
Koperasi dan Perseroan Terbatas. LKM yang berbentuk badan hukum Perseroan
Terbatas, kepemilikan sahamnya mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan.
Selain itu, Undang-Undang ini
mengatur juga mengenai kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan
pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam skala
mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian
jasa konsultasi pengembangan usaha, serta cakupan wilayah usaha suatu LKM yang
berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai
dengan perizinannya. Untuk memberikan kepercayaan kepada para penyimpan, dapat
dibentuk lembaga penjamin simpanan LKM yang didirikan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan/atau LKM. Dalam hal diperlukan, Pemerintah dapat pula ikut
mendirikan lembaga penjamin simpanan LKM bersama Pemerintah Daerah dan LKM.
Undang-Undang
ini mengatur pula ketentuan mengenai tukar-menukar informasi antar-LKM.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan
pembubaran. Di dalam Undang-Undang ini, perlindungan kepada pengguna jasa LKM,
pembinaan dan pengawasan LKM, diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan
didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang
ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Agar implementasi Undang-Undang ini dapat
terlaksana dengan baik, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,
termasuk Pemerintah Daerah, kementerian yang membidangi urusan perkoperasian,
dan kementerian yang membidangi fiskal, perlu bekerja sama untuk melakukan
sosialisasi Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak
diundangkan. Jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dimaksudkan antara lain untuk
menyiapkan infrastruktur yang diperlukan seperti sumber daya manusia Otoritas
Jasa Keuangan selaku pembina dan pengawas LKM dan sumber daya manusia
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selaku pihak yang menerima pendelegasian
wewenang pembinaan dan pengawasan LKM, peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
dan pedoman teknis pembinaan, pengawasan LKM, dan teknologi informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar